Nama baik Hasya Attalah Syaputra telah dipulihkan. Polda Metro resmi mencabut status tersangka pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban tewas dalam kasus kecelakaan itu. Pihak keluarga Hasya pun mengaku lega.
"Pertemuan ini sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2023), dikutip dari detikNews.
Mewakili keluarga Hasya, Gita juga berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang sudah merespon permintaan keluarga hingga berkomitmen memulihkan nama baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya. Kami ucapkan terima kasih pada Polda Metro Jaya, khususnya Bapak Kapolda, Dirlantas, Pak Trunoyudo (Kabid Humas Polda Metro) bahwa kami sangat diterima, aspirasi kami didengarkan, dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," imbuhnya.
Status Tersangka Dicabut-Nama Dipulihkan
Dilansir detikNews, polisi resmi mencabut status tersangka mahasiswa UI M Hasya yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP Purn Eko Setio BW.
"Hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum m Hasya dengan nomor B/01/II/2023/LLJS," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Pertemuan itu juga dihadiri orang tua Hasya, Dwi Syafiera Putri dan Hasya Adi Saputra, yang didampingi kuasa hukumnya. "Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," jelas Latif.
Ketidaksesuaian Administrasi
Polisi mengakui ada ketidaksesuaian administrasi dalam penyidikan kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengungkapkan hal itu dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Trunoyudo di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya.
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," jelasnya.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," kata Trunoyudo.
Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.
(dil/sip)