Kata Densus 88 soal Anggotanya Diduga Bunuh Sopir Taksi Online

Regional

Kata Densus 88 soal Anggotanya Diduga Bunuh Sopir Taksi Online

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 07 Feb 2023 18:22 WIB
Ilustrasi garis polisi dilarang melintas
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ari Saputra)
Solo -

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri angkat bicara soal anggotanya yang diduga ditangkap atas pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59) di Depok. Densus 88 memastikan tak akan akan memberi toleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Pada prinsipnya pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," kata Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi wartawan seperti dikutip dari detikNews, Selasa (7/1/2023).

Aswin tidak mengungkap lebih jauh soal dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum berinisial HS itu. Dia menyerahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi lengkapnya terkait kasus tersebut silakan ke penyidik Polda Metro Jaya," terang Aswin.

Pengacara Korban Sebut Pelaku Anggota Densus 88

Informasi dugaan personel Densus 88 melakukan pembunuhan awalnya disampaikan pihak pengacara keluarga Sony. Sony mengaku mendapat informasi jika pelaku pembunuhan Sony sudah ditangkap sejak empat hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya kami baru mengetahui bahwa pelaku oknum kepolisian itu sendiri. Informasi yang kami dapatkan juga pelaku itu satu orang," kata tim kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan Selasa (7/2).

Jundri mendampingi keluarga ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan pembunuhan suaminya. Namun kasus ini ditolak karena sudah ditangani Polda Metro Jaya.

"Karena itu kita membuka laporan, tetapi SPKT tidak memperkenankan kami membuka laporan, dengan alasan bahwa sudah ditangani oleh unit Resmob," terang dia.

Keluarga bersama pengacara kemudian menemui penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari informasi yang diterima keluarga dan kuasa hukum korban, pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang diterima pihak keluarga pula, pelaku merupakan seorang oknum polisi.

"Informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota yang disebutkan Densus 88, inisialnya HS," terangnya.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads