Ayah di Situbondo Syok Digugat Anak Kandung soal Warisan

Ayah di Situbondo Syok Digugat Anak Kandung soal Warisan

Tim detikJatim - detikJateng
Kamis, 02 Feb 2023 15:25 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Solo -

Seorang ayah di Situbondo, Jawa Timur, Bambang Purwadi (53), digugat anak kandungnya yang bernama Nofiandari Safira (26). Gugatan itu berkaitan dengan harta warisan.

Dilansir detikJatim, dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya serta uang yang ada di tabungan sang ayah.

"Klien kami syok berat karena digugat anaknya sendiri," kata kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ide, kliennya syok berat lantaran tidak menyangka jika anak kandung yang dia asuh sejak kecil dan kini sudah berkeluarga itu tega menggugat dirinya.

Ide menjelaskan, kliennya kini harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo. Selain faktor umur yang sudah tua, Bambang saat ini disebut dalam kondisi sakit komplikasi.

ADVERTISEMENT

"Semoga dalam sidang mediasi selanjutnya penggugat bisa mencabut gugatan yang telah diajukan," ujar Ide.

Ide menerangkan, rumah yang digugat anaknya merupakan harta yang dimiliki Bambang Purwadi. Rumah itu diperoleh bersama istrinya atau ibu Nofiandari yang telah tiada.

Sedangkan Bambang sudah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.

"Saya sendiri juga bingung. Penggugat adalah anak satu-satunya. Saat si ayah berpulang nanti, toh harta peninggalannya kan juga jatuh ke dia," ujar Ide.




(dil/sip)


Hide Ads