Nekat! Butuh Modal Nikah, Pria Bantul Curi 2 Diesel di Sawah

Nekat! Butuh Modal Nikah, Pria Bantul Curi 2 Diesel di Sawah

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 25 Jan 2023 15:26 WIB
Pria warga Imogiri, Bantul, pencuri dua diesel penyedot air karena butuh modal untuk biaya nikah ditangkap polisi. Foto diunggah Rabu (25/1/2023).
Pria warga Imogiri, Bantul, pencuri dua diesel penyedot air karena butuh modal untuk biaya nikah ditangkap polisi. Foto diunggah Rabu (25/1/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Seorang pria warga Imogiri, Bantul, inisial SH (25) nekat mencuri dua diesel penyedot air di persawahan Selopamioro. Pelaku nekat mencuri karena membutuhkan modal untuk biaya nikah.

Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengatakan kejadian bermula saat dua korban ke ladang pada 24 Desember 2022. Ketika hendak mengairi ladang, keduanya terkejut mesin untuk menyedot air hilang dari tempatnya.

"Ternyata hal yang sama juga terjadi di samping sawahnya. Jadi saat itu ada dua diesel yang dicuri," kata Suharno saat jumpa pers di kantor Polsek Imogiri, Rabu (25/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua korban kemudian melapor ke Polsek Imogiri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah lidik, tanggal 2 Januari pelaku kami amankan di rumahnya. Sedangkan barang bukti dua unit diesel diamankan di Bambanglipuro karena sudah dijual Rp 3 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan sementara, SH beraksi bersama rekannya inisial BS (28) alias Genjik. Keduanya mencuri dua diesel naik sepeda motor saat malam hari.

"Untuk BS masih kami buru dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Kalau modusnya kedua pelaku sudah tahu keberadaan diesel itu karena salah satu pelaku tetangga korban," ucapnya.

"Lalu keduanya beraksi saat malam dan untuk mengangkut diesel itu pakai motor, jadi dua kali angkut," lanjut Suharno.

Sedangkan uang hasil penjualan diesel itu dibagi dua, masing-masing pelaku mengantongi Rp 1,5 juta. Suharno mengungkapkan SH akan menggunakan uang itu untuk modal menikah.

"Dari pengakuan, SH menggunakan uang hasil penjualan diesel untuk modal nikah. Tapi akhirnya SH tidak jadi nikah karena kita tangkap," ungkapnya.

Selain itu, SH tercatat residivis kasus narkoba dan baru keluar dari bui tahun 2019. Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, SH mengaku nekat mencuri karena membutuhkan modal untuk menikah. Ia mengaku sudah berhenti dari pekerjaannya.

"Iya, saya mencuri diesel pompa air, karena adanya itu saya ambil saja. Terus saya jual dan dapat bagian Rp 1,5 juta, itu rencananya untuk modal menikah," kata SH saat dihadirkan dalam jumpa pers.




(rih/sip)


Hide Ads