Duo serial killer Bekasi dan Cianjur, Wowon Erawan alias Aki (60) dan Solihin alias Duloh (53) hingga saat ini sudah membunuh 9 korbannya. Dari sembilan korban, empat di antaranya adalah istri Wowon.
Dilansir detikJabar, Jumat (20/1/2023), mulanya disebutkan jika dari enam istri Wowon ada tiga orang yang tewas dibunuh. Fakta baru disebutkan Farida korban yang ditemukan terkubur di kontrakan Desa Kertajaya Kecamatan Ciranjang disebut sebagai istri Wowon.
"Mereka mengontrak empat orang, dua laki-laki yakni Solihin dan Wowon, kemudian Farida, dan anak kecil yang berusia sekitar 2 tahun. Kepada saya, Solihin menyebutkan jika Wowon dan Farida merupakan suami istri. Sedangkan Solihin sendiri merupakan ayah dari Farida," ujar Ketua RT 02 Kampung Babakan Curug Desa Kertajaya, Rahmat saat ditemui di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, polisi mengungkap Halimah yang merupakan ibu dari Ai sekaligus mantan istri Wowon juga tewas dibunuh. Total empat orang yang merupakan istri Wowon yang tewas dibunuh yaitu Ai Maimunah, Halimah, Farida, dan Wiwin.
Korban Wowon Serial Killer Orang Terdekat
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, mengungkapkan para korban tersebut merupakan orang-orang terdekat, bahkan masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Selain Wowon dan Duloh, satu tersangka lainnya yaitu Dede Solehudin.
"Ketiga pelaku merupakan orang terdekat dari para korban," kata Fadil.
Para pelaku melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan spiritual.
"Motifnya janji-janji yang dikemas kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil.
Fadil menyebut serangkaian aksi pembunuhan itu dilakukan karena para korban dianggap berbahaya. Sebab, mereka mengetahui pembunuhan yang dilakukan para pelaku.
"Ternyata korban meninggal ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Apa tindak pidana lain itu, mereka melakukan pembunuhan dengan motif janji yang dikemas kemampuan spiritual untuk membuat orang lain sukses dan kaya," jelas Fadil.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati.
(ams/sip)