"Jadi dari 2 tim ini sudah punya kesepakatan bahwa kejadian ini, disebut seolah-olah kecelakaan lalu lintas. Namun karena kita menggunakan pihak medis sehingga pihak medis juga terbuka kepada aparat kepolisian kemudian menyampaikan bahwa lukanya akibat benda tajam," tambah Irwan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHP tentang perkara tindak pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa aksi tawuran antara dua geng motor terjadi pada Jumat (13/01) sekitar pukul 03.00 di Jalan Mayjend Sutoyo, wilayah Desa Denasei Kulon, Batang. Nahas, salah salah satu anggota geng motor asal Batang, saat terjadi tawuran tertinggal dan menjadi bulan-bulanan geng motor asal Pekalongan.
Korban meninggal diketahui bernama Arya Hardi Putra (21), warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang.
(aku/sip)