Ngeri! Bentrok Maut Geng Motor di Batang Ternyata Cuma Demi Konten

Ngeri! Bentrok Maut Geng Motor di Batang Ternyata Cuma Demi Konten

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 19 Jan 2023 15:01 WIB
Rilis kasus tawuran maut geng motor di Mapolres Batang, Kamis (19/1/2023).
Rilis kasus tawuran maut geng motor di Mapolres Batang, Kamis (19/1/2023). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)

"Jadi dari 2 tim ini sudah punya kesepakatan bahwa kejadian ini, disebut seolah-olah kecelakaan lalu lintas. Namun karena kita menggunakan pihak medis sehingga pihak medis juga terbuka kepada aparat kepolisian kemudian menyampaikan bahwa lukanya akibat benda tajam," tambah Irwan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHP tentang perkara tindak pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa aksi tawuran antara dua geng motor terjadi pada Jumat (13/01) sekitar pukul 03.00 di Jalan Mayjend Sutoyo, wilayah Desa Denasei Kulon, Batang. Nahas, salah salah satu anggota geng motor asal Batang, saat terjadi tawuran tertinggal dan menjadi bulan-bulanan geng motor asal Pekalongan.

Korban meninggal diketahui bernama Arya Hardi Putra (21), warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang.


(aku/sip)


Hide Ads