Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara. Menurut pengacara Bharada E, tuntutan jaksa penuntut umum itu tak adil.
"Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Rabu (18/1/2023).
Ronny pun meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan. Hakim pun memutuskan menunda sidang. Sidang akan dibuka kembali pada Rabu (25/1) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikNews, Rabu (18/1), Richard Eliezer terlihat tegang saat menyimak pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang, Eliezer tampak menunduk sambil menjalin jari jemarinya di kursi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
Pengunjung sidang pun riuh, mengkritik tuntutan jaksa. Hakim kemudian meminta pengunjung tetap tenang. Hakim pun menskors sidang karena pengunjung ramai menyoraki jaksa.
Sementara itu Bharada E terlihat menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.
Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Eliezer tampak menangis, sementara punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.
Baca Juga: Richard Eliezer Bakal Bela Diri, Nilai Tuntutan 12 Tahun Bui Tak Adil
(dil/sip)