Tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan, resmi ditahan Polda Jatim. Usai dipastikan ditahan, Ferry muncul mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Polda Jatim memutuskan menahan Ferry Irawan setelah melakukan melakukan pemeriksaan selama 6 jam.
"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan, Senin (16/1/2023) malam, dilansir dari detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry yang didampingi penasihat hukum, Jeffry Simatupang, kemudian muncul di depan wartawan. Dengan mengenakan pakaian tahanan dan memakai masker, Ferry menyampaikan permohonan maaf.
"Pertama-tama saya mohon maaf," kata Ferry,
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Jeffry Simatupang sempat meminta kepada polisi agar tidak menahan kliennya. Sebab Ferry sedang sakit.
"Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik," ujarnya.
Namun pada akhirnya Ferry tetap ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
Sebelumnya diberitakan, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan KDRT, Minggu (8/1). KDRT itu, diduga dilakukan Ferry di salah satu hotel di Kediri.