Dilansir detikNews, pencarian ini dilakukan usai upaya pemanggilan yang dilayangkan KPK ke Dito tak membuahkan hasil. KPK telah melayangkan tiga kali panggilan terhadap Dito Mahendra. Namun, saksi TPPU kasus Nurhadi itu belum juga memenuhi panggilan.
Panggilan pertama dikirimkan penyidik KPK pada 8 November 2022. Kemudian pada 21 Desember 2022, KPK memanggil Dito Mahendra lagi. Namun, kedua panggilan itu tidak dihadiri Dito Mahendra.
Teranyar, KPK memanggil Mahendra Dito pada 5 Januari 2023. Lagi-lagi Dito mangkir dari panggilan KPK.
Tiga kali panggilannya tak digubris, KPK pun berupaya mendatangi kediaman Dito sesuai data kependudukannya. Namun, keberadaan Dito tak ditemukan.
Dito Diminta Kooperatif
KPK pun memberi ultimatum kepada Dito. Dito diminta untuk menghadiri panggilan KPK.
"Oleh karena itu, tentu pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada Saudara saksi agar kooperatif hadir, atau pun setidaknya konfirmasi kepada KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Ali menyebut keterangan Dito dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam mengungkap kasus TPPU Nurhadi. "Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU," jelas Ali
KPK Buru Dito
Selain ultimatum, KPK juga memburu keberadaan Dito Mahendra. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari Dito Mahendra.
"Dito Mahendra ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali," kata Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (5/1).
Asep menyebutkan KPK mengaku kewalahan dengan perilaku Dito. Sebab, Dito kerap kali memberikan penjelasan yang tak masuk akal.
"Saya juga baca di persidangan Banten nggak hadir alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak-balik," ungkap Asep.
Untuk diketahui, Dito dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat artis Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Nikita kemudian divonis bebas lantaran Dito tak pernah hadir dalam persidangan.
Baca juga: Dito Mahendra Kini Diburu KPK |
Kasus TPPU Nurhadi
KPK telah menggelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan Nurhadi. KPK pun segera mengumumkan status kasus TPPU tersebut.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
(ams/aku)