Pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke polisi. Dito dilaporkan usai absen menjadi saksi di sidang Nikita Mirzani soal pencemaran nama baik.
"Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) seperti dilansir detikNews.
Kejari Serang telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan Nikita Mirzani berlangsung. Rezkinil menduga Dito Mahendra sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," tegasnya.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar menambahkan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.
"Terkait di Polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP," tegasnya.
Terpisah, Plh Kejari Serang, Era Indah Soraya, juga mengatakan saat ini tim masih di Polresta Serang Kota. Unsur dalam dua pasal di atas menurutnya, terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.
"Terhadap saksi korban, tengah dalam proses pelaporan saat ini, rekan kita sedang di Polresta Serang," pungkas Era.
(ams/apl)