Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili perkara Ferdy Sambo dkk akan mengunjungi langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Melansir detikNews, ada dua TKP yang akan didatangi. Di antaranya rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah pribadi Sambo dan keluarga di Jalan Saguling Raya, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tak ada pengamanan khusus dalam kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara khusus nggak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan, kalau khusus ya nggak," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (4/1/2023), dikutip dari detikNews.
Zulpan mengatakan hingga kini belum ada permintaan pengamanan khusus dari pihak pengadilan.
"Secara khusus sih nggak ada, jadi wilayah saja (pengamanannya). Kan atas permintaan dari jaksa aja kan itu kan sudah masuk ranah persidangan ya. Kalau ada permintaan dari jaksa, kita akan melakukan bantuan pengamanan, karena sudah di ranah persidangan kewenangan sudah ada jaksa sama hakim, kalau meminta kita membantu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel akan mengunjungi TKP pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, didampingi jaksa dan pengacara Sambo. Dalam pengecekan hari ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dilibatkan.
Awal mula ide pengecekan TKP ini dilontarkan hakim pada sidang Selasa (3/1) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuman yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang, kemarin.
Hakim juga memerintahkan jaksa menghubungi para penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk hadir dalam peninjau tersebut. Hakim juga mengatakan Eliezer dkk tidak perlu hadir dalam peninjauan tersebut.
"Jadi hanya para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, mohon nanti dihubungi setelah sidangnya Ricky mungkin sekitar jam 14.00 WIB," ucap hakim Wahyu.
"Jadi mohon jaksa penuntut umum menghubungi penasihat hukum dari saudara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk hadir," imbuhnya.
(dil/rih)