Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Polri siap menghadapi gugatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (29/12/2022) seperti dilansir detikNews.
Gugatan Ferdy Sambo itu tertuang dalam situs PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (29/12). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN JKT. Pihak tergugat yaitu Presiden RI dan Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri! |
Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.
(ams/rih)