Polisi meringkus SA (29), warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, usai terbukti menggasak motor milik warga Piyungan inisial F (21). SA beraksi dengan menumpang ojol untuk mencari motor yang diincarnya.
Kapolsek Piyungan Kompol Sugihartono mengatakan aksi pencurian ini bermula saat korban pulang dari mengantar temannya di Jalan Wates, Sabtu (10/12) pukul 23.00 WIB. Sesampainya di rumah, F memarkirkan motor di garasi namun tidak dalam keadaan terkunci.
"Setelah masuk rumah itu korban tidur dan keesokannya saat ke garasi sudah tidak mendapati motornya," kata Sugihartono kepada wartawan di kantor Polsek Piyungan, Kabupaten Bantul, Selasa (20/12/2022).
F kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus R (37), selaku penadah motor F di Kapanewon Sewon, Minggu (11/12).
Dari keterangan, R mengaku mendapatkan motor dari SA. Tidak perlu waktu lama, polisi langsung melacak keberadaan SA dan selang sehari tepatnya Senin (12/12) berhasil menciduk SA.
"SA diamankan saat ada di warung daerah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman," ucapnya.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor milik F, STNK dan satu kunci obeng. Dari pengakuan, SA awalnya memesan ojol untuk ke Pedukuhan Banyakan, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul.
"SA mengaku mencari sasaran dengan cara naik ojek online, sampai lokasi turun dan berjalan kaki untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri," ujarnya.
Saat berjalan kaki berkeliling Pedukuhan Banyakan itu SA melihat ada garasi yang pintunya terbuka. Ketika dicek, ternyata di garasi itu terdapat motor dalam posisi tidak dikunci setang.
"Tahu tidak dikunci setang, SA langsung mendorong motor sampai keluar kampung. Setelah berhasil menguasai motor curian, SA langsung menjualnya," katanya.
Dari penyidikan, polisi mendapati fakta jika SA bersaksi di empat TKP lain. Keempatnya yaitu tiga TKP di Kapanewon Berbah Sleman dan satu TKP di Kapanewon Bantul.
"Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk R disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP," ujarnya.
(ahr/rih)