PN Jogja Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Pernikahan

PN Jogja Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Pernikahan

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 16 Des 2022 17:35 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Solo -

Pengadilan Negeri Jogja memberi izin pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahannya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jogja. Salah satu alasan hakim adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo.

Dilansir dari detikNews yang melansir laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/12/2022), pasangan itu telah melangsungkan pernikahan pada 3 September 2022. Pernikahan pasangan yang beragama Islam dan Katolik itu dilakukan di sebuah gereja.

Usai menikah, keduanya tinggal di Bantul. Belakangan, mereka ingin mencatatkan pernikahan itu di Disdukcapil Kota Jogja.

Namun dinas tidak berani mencatat karena keduanya menikah dalam kondisi beda agama. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Jogja dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," demikian putusan hakim tunggal Heri Kurniawan dikutip dari detikNews, Jumat (16/12/2022).

Hakim merujuk pada Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Hakim Heri berpendapat pasangan itu telah melangsungkan perkawinannya walaupun berbeda agama dan perkawinan tersebut dilangsungkan atas kesepakatan bersama yang didukung dan direstui oleh orang tua/keluarga kedua belah pihak.

Hakim juga merujuk Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk Akta Kelahiran.

"Maka oleh karena perkawinan antara Para Pemohon tersebut telah memperoleh keturunan yaitu seorang anak perempuan, maka sudah patut dan layak pula terhadap anak yang dilahirkan tersebut untuk mendapatkan Akta Kelahirannya setelah permohonan Para Pemohon tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," ungkap hakim Heri.

Dalam putusannya itu, hakim memiliki beberapa pertimbangan, salah satunya adalah bahwa pada kenyataannya perkawinan penduduk yang beda agama tidak dapat dipungkiri. Sedangkan hingga kini tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

"Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat/penduduk khususnya dalam hal perkawinan," kata hakim dalam putusannya.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads