Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Arisandi Kurniawan mengaku tidak menerima haknya berupa tali asih dari pemerintah. Dia menggugat presiden dan KPU untuk membayar Rp 156 miliar.
Kuasa hukum Arisandi, Agus Wijanarko mengatakan kliennya mengajukan gugatan class action. Dia merasa mewakili eks anggota KPU periode 2008-2014.
Adapun gugatan perdata itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 739/Pdt.G/2022/ PN Jkt Pst.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai penyelenggara pemilu 2014, Arisandi ini mengajukan gugatan CA ke Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan sudah diterima dan ada nomor registrasinya. Tidak masalah, diajukan oleh perorangan, namun mewakili semua penyelenggara pemilu 2014 di Indonesia. Jika tidak ada yang mengirimkan surat ke PN karena merasa keberatan, bisa dianggap mereka terwakili," ungkap Agus Wijanarko, Jumat (9/12/2022).
Gugatan dari kliennya itu, lanjut Agus, ditujukan kepada Presiden dan KPU. Alasan diajukannya gugatan karena uang tali asih bagi penyelenggara pemilu 2014 tidak kunjung cair.
"Gugatan saudara Arisandi ditujukan ke presiden dan KPU. Arisandi sedang perjuangkan haknya sebagai mantan KPU yang menyelenggarakan pemilu 2014. Gugatan ini sekaligus memperjuangkan hak teman teman lain mantan KPU," beber Agus.
Dijabarkan dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan Anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu, kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang kompensasi penghargaan pada akhir masa jabatannya.
"Dari dasar itu, sejak berhenti menjadi anggota KPU, Penggugat dan para mantan anggota KPU Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi, KPU Pusat tidak pernah mendapat uang kompensasi atau uang pensiun atau uang tali asih seperti tertuang dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan, kami mengajukan gugatan," pungkasnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Pusat, gugatan dari Arisandi itu telah didaftarkan pada 6 Desember lalu. Dia menggugat presiden dan KPU untuk membayar tali asih yang seharusnya diterimanya.
Dalam petitumnya, Arisandi menggugat agar Presiden dan KPU secara tanggung renteng membayar uang kompensasi kepada penggugat dan seluruh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2014 yang nilainya Rp 156 miliar.
Adapun PN Jakarta Pusat juga telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara itu. Pengadilan juga menetapkan sidang pertama akan digelar pada 22 Desember.
(ahr/aku)