Menanti Kesaksian Hendra Kurniawan di Sidang Sambo Hari Ini

Nasional

Menanti Kesaksian Hendra Kurniawan di Sidang Sambo Hari Ini

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 06 Des 2022 10:09 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Mereka kompak mengenakan kemeja hitam.
Brigjen Hendra-Kombes Agus Serba Hitam di Sidang Kasus Yosua. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung hari ini. Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dkk akan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dilansir detikNews, berdasarkan pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (6/11/2022), para terdakwa dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nampak tiba lebih dulu.

Ferdy Sambo nampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Senada dengan Sambo, Putri Candrawathi juga nampak mengenakan kemeja putih dan juga celana hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berselang lama, Hendra Kurniawan juga nampak tiba di lokasi berbarengan dengan mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nur Patria. Pengacara Sambo, Arman Hanis menyebut keduanya akan bersaksi untuk Putri dan Sambo hari ini.

"Iya (Hendra dan Agus menjadi saksi)," ucap Arman.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo dkk Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak video 'Sambo-Putri Tiba di PN Jaksel, Bakal Dengarkan Keterangan Hendra Cs':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads