Majelis hakim mempertanyakan kebiasaan Ferdy Sambo yang selalu pulang malam dan pisah rumah dari Putri Candrawathi. Sejumlah pertanyaan tentang hal itu disampaikan ke Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang hari ini.
Dilansir detikNews, Rabu (30/11/2022), Eliezer menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel.
Eliezer mulanya mengatakan dia sering menjaga kediaman pribadi Ferdy Sambo. Sambo, kata Eliezer, sering pulang ke rumah di Bangka. Sementara itu Sambo hanya sesekali mendatangi rumah di Saguling
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kediaman Bangka tamu ada di luar, di kediaman Bangka kediaman Saguling tidak banyak yang tahu selain internal kalau Pak FS pulang dari kantor istirahatnya di Bangka," kata Eliezer.
"Istirahat sementara apa ke Saguling?" tanya hakim.
"Sampai besoknya sampai dinas lagi," jawab Eliezer.
"Sering di mana FS Bangka apa Saguling? tanya hakim.
"Bangka," jawab Eliezer.
Eliezer mengatakan Sambo hanya berkunjung ke Saguling untuk ibadah di hari Minggu. Eliezer mengatakan Sambo sering kali pulang malam dan menginap di Bangka.
"Sering tinggal di mana FS selama saudara jadi ajudan?" tanya hakim.
"Di Bangka, kalau di Saguling ibadah pagi," jawab Eliezer
"Bangka dan Saguling kan tidak jauh, kenapa FS pisah rumah?" tanya hakim.
"Biasanya beliau kan pulang tengah malam Bangka di-swab terus mandi-mandi," jawab Elizer.
Hakim pun bertanya alasan Sambo pulang selalu larut malam. Eliezer mengaku tidak tahu.
"Saya cuman pengin tahu apa sih kalau alasannya FS selalu pulang malam kenapa selalu ke Bangka?" tanya hakim.
"Saya kurang tahu," jawab Eliezer.
Hakim mengatakan kesaksian Eliezer ini berbeda dengan saksi lain. Saksi lain membantah Sambo dan Putri pisah rumah.
"Karena beberapa keterangan lain membantah FS pisah rumah dengan PC," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Eliezer.
"Saudara mengatakan FS pulang malam jam berapa?" tanya hakim.
"Jam 9 ke atas, pernah juga subuh," jawab Eliezer.
Eliezer dalam sidang ini menjadi saksi dalam perkara Biripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Eliezer juga didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Aksi Nekat Fans Terobos Area Sidang Hingga Sambo Minta Maaf ke Anak Buah: