Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan penganiayaan yang dilakukan empat senior Prada Muhammad Indra Wijaya bukanlah pembinaan. Andika menegaskan semua pihak yang terlibat harus diproses hukum.
Dilansir detikNews, Andika mulanya menegaskan TNI AU sudah memproses hukum keempat tersangka penganiaya Prada Indra. Dia mengatakan proses hukum harus menjerat pihak-pihak yang membantu para tersangka.
"Proses hukum terhadap semua pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas ini sudah dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Jenderal Andika kepada detikcom, Jumat (25/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum dilakukan bukan hanya terhadap pelaku langsung penganiayaan, tapi juga terhadap semua yang membantu tindak pidana ini," imbuh Andika.
Jenderal Andika menegaskan perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Indra. Jenderal Andika mengatakan penganiayaan yang dialami Prada Indra prajurit tamtama Komando Operasi Udara (Koopsud) III bukan pembinaan.
"Ini adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas. Jadi bukan pembinaan," tegas Jenderal Andika.
Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU) menyampaikan pengakuan empat oknum Komando Operasi Udara (Koopsud) III yang tak hanya menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya. Keempat prajurit yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu juga menganiaya enam rekan seangkatan Prada Indra.
"Yang mendapat tindakan teman seangkatan almarhum ada 6 orang," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah kepada detikcom.
Indan menuturkan pasca-kejadian yang dialami Prada Indra, Koopsud III sudah mengecek kondisi 6 tamtama junior lainnya. Dia mengatakan 6 korban lainnya dalam kondisi sehat.
"Yang lainnya aman," ucap Indan.
Indan menyampaikan keempat oknum prajurit tersebut mengaku tak ada motif pribadi atau selisih paham pada Prada Indra. Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif penganiayaan untuk pembinaan.
"Nggak ada motif pribadi atau selisih paham. Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya," kata Indan pagi ini.
Selengkapnya di halaman berikut...
4 Senior Penganiaya Prada Indra Ditahan
Keempatnya tersangka penganiaya Prada Indra yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan dan kini ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).
"(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," jelas Indan saat dihubungi, Rabu (23/11).
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. "131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," sambung dia.
Indan menerangkan Prada Indra tewas usai bermain futsal dengan seniornya pada 18 November 2022 lalu. Usai futsal, Prada Indra ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh rekannya.