Cinta Sejoli Pemeran Video Kebaya Merah Tak Terhalang Bui

Regional

Cinta Sejoli Pemeran Video Kebaya Merah Tak Terhalang Bui

Tim detikJatim - detikJateng
Minggu, 13 Nov 2022 22:43 WIB
pemeran video kebaya merah di polda jatim
Pemeran video kebaya merah di Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Solo - Pemeran video kebaya merah, ACS (pemeran pria) dan AH (pemeran wanita) sudah menjadi tersangka kasus pornografi. Keduanya mengaku saling cinta meski keduanya terjerat kasus hukum dan harus dibui.

Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan selama proses penyidikan, sejoli pemeran video kebaya merah ini mengaku saling sayang. Harianto menyebut AH sangat menyayangi kekasihnya ACS.

"AH sendiri mengakui sayang banget sama cowoknya (ACS)," kata Harianto kepada detikJatim, seperti dikutip detikJateng, Minggu (13/11/2022).

Harianto mengaku belum tahu awal mula kisah cinta kedua sejoli pemeran video kebaya merah ini. Namun, Harianto menyebut ACS sudah mengetahui kondisi AH yang disebut memiliki kepribadian ganda ini.

"Yang bisa melihat secara detail perubahan sikap (AH) yang terjadi ya cowoknya (ACS)," ujar Harianto.

Namun, Harianto tidak menjelaskan detail perubahan sikap maupun sifat AH. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kejiwaan terhadap AH lewat observasi.

Selama tiga hari ke depan, AH akan diperiksa di RS Bhayangkara. Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkap AH didiagnosis kepribadian ganda.

"Penyidik siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," ujar Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (10/11).

Hal ini diperkuat usai petugas menemukan kartu kuning maupun faktur berobat lengkap dari kos AH. Polisi berencana menggandeng pakar untuk memastikan diagnosis AH soal kepribadian ganda itu.

"Nanti itu kami pastikan, ya, kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya," katanya.

Kedua sejoli tersangka kasus video kebaya merah ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana 5 tahun penjara.


(ams/ams)


Hide Ads