Tersangka pembuat video kebaya merah, ACS dan AH diketahui telah membuat 92 video cabul. Hal itu terungkap saat penyidik memeriksa hard disk milik tersangka.
Ternyata, video porno itu semuanya dibuat sepanjang 2022 ini.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dikutip dari detikNews yang melansir Antara, Rabu (9/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman menjelaskan bahwa semua video tersebut dibuat selama 2022 ini. Kemudian video itu dipasarkan baik di dalam maupun luar negeri.
Saat ini penyidik juga masih mendalami pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat video kebaya merah itu viral di media sosial. Polisi lantas berhasil melacak lokasi dan pemeran sekaligus pembuat video itu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah laptop, 2 buah hard disk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman.
(ahr/apl)