Dua komplotan maling modus pecah kaca masing-masing di Temanggung dan Cilacap berhasil diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng). Pelaku diketahui sudah beraksi di tiga tempat dan berhasil meraup Rp 341 juta.
"Pencurian dan pemberatan modus pecah kaca dengan hasil yang cukup luar biasa nilai jumlahnya ada yang Rp 203 juta, ini menjadi perhatian kita," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).
Uang Rp 203 juta itu didapat kelompok Temanggung dari TKP di depan counter GG Cell Jalan Bulu-Parakan pada 31 Oktober lalu. Sedangkan untuk kelompok Cilacap mendapat untung sekitar Rp 148 juta dari dua TKP yaitu di Jalan Yos Soedarso pada 16 September dan di Desa Karangkemiri pada 27 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang ditangkap, masing-masing dari Temanggung dan Cilacap adalah 6 dan 5 orang.
"Sementara tersangka yang diamankan oleh Polres Cilacap sebanyak 6 orang. Kemudian tersangka yang diamankan Polres Temanggung 5 orang," katanya.
Kedua kelompok disebut melakukan aksinya dengan sangat terencana. Mereka mengincar nasabah yang baru keluar dari bank dan membawa banyak uang.
"Untuk mencapai target biasanya yang bersangkutan berada di sebuah lingkungan misalnya di bank, siapa kira-kira orang yang membawa uang banyak, kemudian ada orang yang mengikuti dan mereka berkesempatan pecah kaca," jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Berdasarkan informasi sementara, ada sekitar 17 TKP lain yang menjadi sasaran mereka.
"Hasil penyidikan kita ada 17 TKP dalam waktu sekitar 2 bulan," katanya.
"Dari hasil analisis dan sebagainya karena kemungkinan sampai 25 TKP ke atas yang harus kita jerat," lanjutnya.
Untuk seluruh tersangka disangkakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, ada dua orang lain masing-masing satu orang dari kelompok Temanggung dan Cilacap yang masih buron.
"Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujar Djuhandani.
(aku/ams)