Akan Dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf, Susi Diancam Hakim Jadi Tersangka

Nasional

Akan Dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf, Susi Diancam Hakim Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 31 Okt 2022 16:21 WIB
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menjadi salah satu saksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer. ART Ferdy Sambo berulang kali menjawab tidak tahu.
Momen ART Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Richard Eliezer. Foto: Ari Saputra
Solo -

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengancam ART Ferdy Sambo, Susi, akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kesaksian palsu di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini. Berikut ini alur kesaksian dan pertanyaan-pertanyaan dari hakim dan jaksa kepada Susi.

Dikutip dari detikNews, awalnya jaksa bertanya ke Susi perihal berita acara pemeriksaan (BAP) Kuat Ma'ruf yang menjelaskan tentang kronologi Yosua masuk kamar istri Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Menurut jaksa, keterangan Kuat Ma'ruf ini berbeda dengan keterangan Susi di sidang. Dalam BAP, Kuat mengaku meneriaki Yosua 'woy', saat Yosua terlihat mengendap-endap turun ke bawah. Namun Susi mengaku tidak mendengar teriakan Kuat saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut BAP Kuat Ma'ruf yang dibaca jaksa:

Setelah selesai mandi saya ke garasi, menelepon keluarga saya dan selesai menelepon saya pindah ke teras rumah, duduk sambil merokok. Saat saya di teras rumah, melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nopriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai.

ADVERTISEMENT

Kemudian saat itu karena muka Nopriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan, selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nopriansyah 'woy'. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa ke Susi.

"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," kata Susi.

Jaksa pun meminta Susi berkata jujur. Jaksa mengatakan, pada sidang Bharada Richard selanjutnya, Susi akan dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf.

"Saudara jujur saja, ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini? Kuat atau Saudara, ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara," tutur jaksa kepada Susi.

"Om Kuat masuk ke dalam rumah depan TV nyuruh saya untuk melihat ibu (Putri Candrawathi)," jawab Susi.

Jaksa kemudian bertanya apakah mungkin Kuat melihat tangga ketika merokok di teras lantai dia. Susi mengaku tidak tahu.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

"Saudara kan di sana beberapa hari, masa tidak tahu?" cecar jaksa dan Susi menjawab 'tidak'.

Jaksa Menengahi dan Ancam Susi Jadi Tersangka

Saat inilah, hakim menengahi jaksa. Hakim mengatakan Susi terancam menjadi tersangka jika memberi keterangan bohong.

"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas hakim Wahyu.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(sip/dil)


Hide Ads