Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, di persidangan. Eliezer menyebut kesaksian Susi banyak bohongnya.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya," kata Eliezer saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) seperti dilansir detikNews.
Soal Tegur Yosua
Kebohongan yang pertama, kata Eliezer, Susi mengatakan bahwa dirinya menegur Yosua yang tengah mengangkat tubuh Putri Candrawathi saat terbaring di sofa. Padahal, kata Eliezer, tidak ada dirinya berkata seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang pertama, waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya ada pelecehan," kata Eliezer.
"Benar, Yang Mulia, dan itu memang saya lihat, tapi di situ Saudara Saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitulah, Bang', mengatakan pada Yosua, padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu," ungkap Eliezer.
"Tapi Saudara lihat?" tanya hakim.
"Saya melihat, Yang Mulia," jawab Eliezer.
Soal Sambo Sering di Rumah Saguling
Eliezer juga membantah kesaksian Susi yang menyebut Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling, Duren Tiga. Eliezer menyebut Ferdy Sambo justru sering berada di rumah di Bangka, bukan di Duren Tiga.
"Sesuai faktanya, Saudara FS (Ferdy Sambo) ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," kata Eliezer.
Eliezer mengatakan rumah Saguling juga tidak pernah digunakan untuk isolasi mandiri. Eliezer menyebut Ferdy Sambo dan keluarga saat terpapar Corona menjalani isolasi mandiri di rumah di Bangka.
"Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia, setelah Saudara FS terkena COVID, setelah itu anaknya perempuan yang Datia terkena COVID juga dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Soal Kamar Yosua di Saguling
Eliezer menyebut Yosua juga memiliki kamar di Saguling. Kamar itu, kata Eliezer, berisi barang-barang milik Yosua.
"Dan untuk saudara almarhum tadi kan Saudara Saksi mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Saguling, saya ingin membantah, Yang Mulia, karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling karena di situ memang di situ barang almarhum semua," ujarnya.
Soal Senjata Laras Panjang
Kemudian yang terakhir, Eliezer mengaku heran atas kesaksian Susi yang menyebut tidak tahu-menahu perihal senjata laras panjang. Sebab, menurut Eliezer, Susi pasti mengetahui soal senjata laras panjang itu yang ukurannya cukup besar.
"Dan yang, ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar, Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan," kata Eliezer.
Sebelumnya diberitakan, sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung hari ini. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi, salah satunya asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Susi.
Dilansir detikNews, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengingatkan agar para saksi bicara jujur. "Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah," kata Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.