Sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan berlangsung hari ini. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi, salah satunya asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Susi.
Dilansir detikNews, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengingatkan agar para saksi bicara jujur. "Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah," kata Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/10).
Dia mengingatkan potensi pemidanaan apabila saksi menyampaikan keterangan palsu. Sebab, keterangan saksi tersebut telah berada di bawah sumpah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," ujarnya.
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10) berdasarkan keterangan Ronny:
A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
- Susi (ART)
- Sartini (ART)
- Rojiah (ART)
- Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)
B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
- Abdul Somad (ART)
- Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
- Daryanto/Kodir (ART)
- Marjuki (Sekuriti Kompleks)
D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
- Adzan Romer (Ajudan)
- Daden Miftahul Haq (Ajudan)
- Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
- Farhan Sabilah
Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip/sip)