Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membantah bahwa kliennya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap berkeyakinan bahwa tim penyidik sudah bekerja sesuai fakta hukum.
"Terkait dengan substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari detikNews, Rabu (19/10/2022).
Zulpan menyebut bahwa tim telah menemukan sejumlah fakta dalam penyidikan di lapangan. Barang bukti yang berhasil didapatkan juga sudah mencukupi untuk menjadikan Teddy Minahasa sebagai tersangka.
"Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan alat bukti tersebut nantinya akan diuji di peradilan. Zulpan kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka Teddy Minahasa di kasus narkoba sudah cukup bukti.
"Dan ini bisa diuji di dalam peradilan. Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang, khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," kata dia.
"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan. Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," tambahnya.
Lihat juga video 'Pengacara Sebut Irjen Teddy Mau Jebak Linda di Kasus Narkoba':
Soal bantahan pihak Teddy Minahasa di halaman berikutnya
(ahr/aku)