Saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10), jaksa mengatakan Bripka Ricky Rizal seharusnya bisa menyelamatkan Brigadir Yosua Hutabarat dari rencana pembunuhan. Namun hal itu tak dilakukannya.
Dilansir detikNews, awalnya jaksa menyebut dalam pembunuhan ini Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Bahwa rencana jahat Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bukannya membuat Terdakwa Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," lanjut jaksa saat membacakan dakwaannya.
Jaksa juga menyayangkan sikap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf, yang tidak berupaya mencegah niat jahat Sambo.
"Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Jaksa menyebut Ricky mengetahui kedatangan Sambo yang hendak membunuh Yosua dengan cara menembaknya.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengetahui kedatangan terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa dengan cara menembak korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, namun saksi Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," ungkap jaksa.
"Di saat itulah kesempatan terakhir Saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, namun Saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Terdakwa Ferdy Sambo," imbuh jaksa.
Pembunuhan terhadap Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Ricky Rizal diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Sambo, Putri, Richard, dan Kuat.
(dil/ahr)