Nasional

Ancaman Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa dan 4 Polisi Lainnya

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 16 Okt 2022 07:53 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba melibatkan Irjen Teddy Minahasa (Foto: dok Polda Metro Jaya)
Solo -

Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Sementara itu ada empat polisi lain yang terlibat dalam kasus ini, apa ancaman hukumannya?

Dilansir detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut hukuman para tersangka mengacu pada paparan Dirnarkoba Kombes Mukti Juharsa pada saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10).

"Apa yang disampaikan Pak Dir kemarin itu di Polres. Saya nggak mau salah, bertentangan dengan penyidik. Itu pokoknya pedomani apa yang disampaikan Pak Dir kemarin," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10).

Sebagai informasi, ada empat anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini. Berikut ini identitas empat polisi tersebut:

  1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
  2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
  3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
  4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Selain itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan 10 tersangka lainnya, termasuk 4 polisi, juga dijerat dengan pasal yang sama dengan yang diterapkan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama," kata Mukti saat dihubungi.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy terancam hukuman mati.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(sip/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork