Bejat! Pemuda Banyumas Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Bejat! Pemuda Banyumas Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Vandi Romadhon - detikJateng
Rabu, 12 Okt 2022 15:22 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Banyumas -

Seorang pemuda berinisial DK (18) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Banyumas ditangkap polisi. Dia memperkosa gadis berusia 14 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan peristiwa itu bermula pada pertengahan tahun 2021. Saat itu korban yang sedang berada di rumah pelaku dipaksa berhubungan badan.

"Kejadian awal dialami korban pada pertengahan tahun 2021 lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kompol Agus Supriadi, Rabu (12/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan korban sempat menolak namun terus dipaksa oleh tersangka. DK juga meyakinkan korban akan bertanggung jawab jika hamil.

"Korban diajak ke kamar pelaku (lalu diperkosa). Korban saat ini hamil 8 bulan namun pelaku tidak tanggung jawab," terang dia.

ADVERTISEMENT

Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan DK ke polisi. Pihaknya sempat memanggil DK untuk dimintai klarifikasi namun yang bersangkutan mangkir.

"Karena tidak datang maka pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB anggota unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan," jelas Agus.

Atas perbuatannya itu, DK dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads