Nasional

Kejagung: Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Dipindah ke Salemba

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 05 Okt 2022 11:03 WIB
Jampidum Fadil Zumhana (Foto: Wildan Noviansah/detikcom)
Solo -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penahanan terhadap para tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Penahanan dilakukan untuk memudahkan persidangan.

Dilansir detikNews, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mengungkapkan penahanan ini sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.

"Untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," tutur Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata dia.

Sebagai informasi, PC sebelumnya ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, tetap ditahan di Mako Brimob.

"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," ungkapnya.

Kemudian, Bharada Rhicard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga tetap ditahan di Bareskrim Polri.

"Untuk tersangka RR, RE, KM di Bareskrim," lanjut Fadil.



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(aku/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork