Penjual Es di Madiun Tersangka Kasus Bjorka, Polisi Sita SIM Card

Penjual Es di Madiun Tersangka Kasus Bjorka, Polisi Sita SIM Card

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 16 Sep 2022 16:16 WIB
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker. Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Solo -

Polisi memulangkan Muhammad Agung Hidayatullah (21) yang sempat ditangkap karena diduga terkait dengan hacker Bjorka. Meski dipulangkan, pemuda asal Madiun itu ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut.

"Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah sim card seluler, kemudian dua unit handphone milik tersangka, kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dikutip dari detikNews, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade juga menjelaskan motif Agung dalam membantu Bjorka dalam melakukan aksinya. Menurutnya, Agung membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapatkan uang.

Dalam kasus itu, Agung diduga membantu menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah memposting di kanal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram, dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga tidak percaya bahwa Agung terlibat kasus hacker Bjorka. Selama ini Agung hanya bekerja sebagai penjual es. Dia juga tidak memiliki perangkat komputer.




(ahr/ahr)


Hide Ads