Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang kode etik terkait kasus Ferdy Sambo. Dua perwira menengah itu disidang hari ini.
"Infonya seperti itu. AKBP P (Pujiyarto) dan AKBP JS (Jerry Raymond Siagian)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022), dikutip dari detikNews.
Dedi mengatakan, sidang kode etik hari ini rencananya akan dimulai dengan AKBP Pujiyarto. Lalu dilanjutkan dengan sidang etik AKBP Jerry Raymond.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice)," imbuh Dedi.
Namun, Dedi belum menjelaskan peran AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dalam kasus ini. Untuk diketahui, keduanya sudah dimutasi ke Yanma Polri.
Diberitakan sebelumnya, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri. Namun, dia mengajukan permohonan banding. Tapi hingga kini memori banding Ferdy Sambo belum diterima oleh Polri.
Sedangkan AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
(dil/sip)