Kompol Chuck yang Ambil CCTV dari Polres gegara Takut Sambo Kini Dipecat

Nasional

Kompol Chuck yang Ambil CCTV dari Polres gegara Takut Sambo Kini Dipecat

Tim detikNews, Tim detikX - detikJateng
Jumat, 02 Sep 2022 16:16 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Melihat lagi ke belakang, terungkap Kompol Chuck disebut berurusan dengan CCTV kasus pembunuhan Yoshua.

Dikutip detikX, fakta peran sejumlah polisi yang terlibat dalam dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yoshua diungkap dalam sidang pelanggaran kode etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022. Tim detikX secara eksklusif memperoleh cerita sejumlah saksi sidang itu.

Dalam sidang tersebut akhirnya terungkap intervensi Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatannya membunuh Brigadir Yoshua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan hari setelah pembunuhan Yoshua atau Sabtu 9 Juli 2022, Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya yang saat itu merupakan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra meminta Ari Cahya memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hendra menghubungi Ari Cahya dengan menggunakan ponsel Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapat perintah itu, Ari bertanya kepada Agus terkait siapa yang akan diperintahkan untuk menemuinya memeriksa rekaman CCTV.

"Siap, Ndan, berkenan nanti AKP Irfan (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto) menghadap," tutur Agus.

Irfan disebut sudah mengambil rekaman CCTV terkait pembunuhan Yoshua. Rekaman CCTV itu lalu diamankan Ari Cahya atas perintah Ferdy Sambo.

Rekaman CCTV Pembunuhan Yoshua Diserahkan ke Kompol Chuck

Ari kemudian menyerahkan rekaman CCTV kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Chuck Putranto. Rekaman CCTV itu terbungkus plastik hitam.

CCTV ini lalu diserahkan oleh Chuck dan Wakaden B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin ke Polres Jaksel keesokan harinya, Minggu 10 Juli 2022. CCTV diterima oleh Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual tanpa dibuatkan berita acara.

Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Chuck dipanggil Sambo ke ruangannya untuk menanyakan keberadaan CCTV di area rumah dinasnya. Chuck tidak berani menjawab CCTV itu sudah diserahkan ke Polres Jaksel.

Dia mengaku takut dimarahi Sambo. Chuck berbohong kepada Sambo dengan mengatakan bahwa CCTV itu masih aman di tangannya.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

"Siap, Jenderal, ada di mobil," kata Chuck.

Segera Chuck berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta kembali barang bukti CCTV itu.

Tentang Pemecatan Kompol Chuck Terkait Kasus Sambo

Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, demikian dilansir detikNews, Jumat (2/9/2022).

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani oleh Kompol Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut.

Halaman 2 dari 2
(sip/aku)


Hide Ads