Ferdy Sambo Ditunggu 3 Perkara Baru, dari Suap hingga Hilangnya Uang Brigadir J

Nasional

Ferdy Sambo Ditunggu 3 Perkara Baru, dari Suap hingga Hilangnya Uang Brigadir J

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 18 Agu 2022 13:46 WIB
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) Sambo diperiksa terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Solo -

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, ditunggu perkara-perkara hukum lainnya yang akan segera dilaporkan ke penegak hukum. Dilansir dari detikNews, dugaan tersebut mulai dari dugaan percobaan menyuap hingga transfer dari rekening milik Yoshua.

1. Soal 'Amplop Titipan Bapak' ke LPSK

LPSK mengungkap soal adanya amplop tebal yang disodorkan setelah bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Amplop yang disodorkan itu disebut titipan dari 'Bapak'.

Cerita tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Peristiwa itu terjadi saat LPSK mendatangi kantor Divpropam Polri pada Rabu (13/7) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua anggota staf LPSK mendatangi kantor yang dulu dipimpin Sambo. LPSK mendatangi kantor Sambo setelah 6 hari terungkap kabar tewasnya ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dua petugas LPSK mendatangi kantor Sambo. Saat itu Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENT

Saat itu, salah satu petugas LPSK menunaikan ibadah salat. Sementara satu petugas LPSK lainnya masih berada di kantor Divpropam. Saat itulah penyodoran dua amplop tebal berwarna cokelat terjadi.

"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).

Amplop cokelat tersebut disampaikan seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu. Berdasarkan cerita stafnya, amplop itu disebut sebagai titipan 'Bapak'.

Atas dugaan suap tersebut, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK. Menurut Perwakilan TAMPAK Judianto Simanjuntak, dugaan suap Ferdy Sambo merupakan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus Brigadir J, sehingga perkara dugaan suap itu penting untuk diusut.

"Sisi lain pengusutan dugaan suap penting. Karena hal itu (Ferdy Sambo coba suap LPSK) bisa menghambat pengusutan kasus dugaan pembunuhan Yoshua (Brigadir J)," kata Judianto, Selasa (16/8).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan suap tersebut. Nantinya, jika laporan itu layak, KPK bakal melakukan penyelidikan.

"Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan, tentu akan kami tindak lanjuti," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, (17/8).

2. Soal Hilangnya Laptop dan HP Milik Yoshua

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan rekening milik kliennya diduga dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dia menyebut ada empat rekening, handphone, hingga laptop.

"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Terakhir, Polri mengatakan ada dua handphone (HP) Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang telah diamankan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Labfor sedang mendalami dua HP itu.

"Ya untuk jumlahnya yang pasti sudah diamankan oleh Labfor ya. Labfor ada dua handphone yang sudah diamankan oleh Labfor dan semuanya masih proses pendalaman oleh Laboratorium Forensik, ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/7).

Perkara ketiga adalah transfer dari rekening Yoshua. Simak di halaman selanjutnya..

3. Soal Transfer Uang dari Rekening Yoshua

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa ada uang sebesar Rp 200 juta milik Yoshua ditransfer ke salah satu tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, hal ini tentu merupakan kejahatan yang melibatkan perbankan.

"Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan ada transaksi setelah Brigadir J tewas, tepatnya pada 11 Juli 2022. Dia mengaku hal ini merupakan tindakan yang keji.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang nggak kejahatannya?" katanya.

Halaman 2 dari 2
(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads