Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta terbaru soal kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat. Jenderal Listyo Sigit menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir Yoshua.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8/2022).
Listyo Sigit juga menyatakan Timsus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit.
Simak Video 'Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Tembak-menembak di Kematian Brigadir Yosua':