Dua terdakwa korupsi penyelewengan dana pengelolaan operasional bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Bibit dan Irhami Noor Syarif, masing-masing divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang secara online tersebut lebih ringan 5 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun 8 bulan.
Dalam kasus ini, terdakwa Bibit sebagai Kasubag TU sekaligus kasir, sedangkan terdakwa Irhami Noor Syarif selaku Kepala UPTD Pengelolaan Sampah. Adapun persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim AA PT NGR Rajendra dengan hakim anggota Rochmad dan Lujianto.
Dalam persidangan dua terdakwa, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang terdiri Heri Zuniarto dan Novan Ariyanto berada di ruang sidang online Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/8/2022).
Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 165,3 juta. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Bibit tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Untuk itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Bibit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam persidangan secara online.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Irhami Noor Syarif juga tidak terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Majelis hakim menyatakan terdakwa Irhami Noor Syarif bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Adapun yang memberatkan untuk terdakwa Bibit menurut majelis hakim, merupakan aparatur sipil negara (ASN). Kemudian terdakwa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan sudah ada sebagian pengembalian uang kerugian negara.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/aku)