Penganiayaan Viral Pekalongan Merembet ke Narkoba, Ipar Brigadir DH Diamankan

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 27 Jul 2022 18:17 WIB
Adik ipar Brigadir DH inisial AS diamankan polisi, Rabu (27/7/2022). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Kab Pekalongan -

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Batang, Brigadir DH, masih ditangani oleh Polres Pekalongan. Perkembangan terbaru, adik ipar Brigadir DH, AS, diamankan petugas diduga terkait pengedaran obat terlarang.

Tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan yang dipimpin Wakapolres Pekalongan Kompol Riwayat Sosiyanto melakukan penggeledahan di rumah AS, adik ipar Brigadir DH. Dari hasil penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti berupa seribuan butir obat jenis hexymer dalam satu botol dan tiga belas butir merlopam lorazepam.

"Tim yang dibentuk telah melaksanakan penggeledahan di lokasi tepatnya rumah saudara AS. Di mana saudara AS ini adik ipar Brigadir DH, yang kemarin telah kita lakukan pemeriksaan baik seluruh saksi di TKP ataupun pada para tersangka sendiri," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria di Mapolres Pekalongan, Rabu (27/7/2022).

"AS yang telah kita amankan dengan barang bukti, ada 13 butir merlopam lorazepam dan juga hexymer berjumlah seribu butir. Pil lorazepam sendiri sudah termasuk Undang-Undang Psikotropika dalam UU No. 5 Tahun 1997," imbuhnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menunjukkan barang bukti obat terlarang, Rabu (27/7/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Adik ipar Brigadir DH ini, lanjut Arief, diketahui sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Kasus penganiayaan ini sendiri berawal saat sejumlah orang mendatangi AS untuk menagih obat yang sudah mereka pesan.

"Ya, yang bersangkutan diduga adalah pengedar. Karena dari tersangka yang kita amankan kemarin, bermula dari pembelian (obat) yang sampai sudah dua minggu belum mereka dapatkan, obat-obatan. Jadi itu awal mulanya kejadian, siangnya sudah mendatangi di rumah AS. Kemudian malam harinya mereka datang kembali sudah dalam keadaan mabuk berdasarkan hasil pemeriksaan, saya ulangi lagi berdasarkan hasil pemeriksaan," ucapnya.

Ditambahkan Arief, video viral penganiayaan tersebut berawal dari pesanan obat-obatan yang tak kunjung datang. Para pelaku kemudian datang untuk menagih obat-obatan, namun berujung peristiwa viral itu.

"Kasus berawal dari pembelian obat, belum tersalurkan ini, setelah kita lakukan penggeledahan obat tersebut ada, kita amankan. Untuk saudara AS, kita akan segera melaksanakan proses penyelidikan dan pengembangan. AS kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, atas kepemilikan obat-obatan yang ditemukan saat penggeledahan," ucap Arief.

Jika terbukti, lanjutnya, AS akan dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari video penganiayaan yang viral. Simak di halaman selanjutnya..




(aku/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork