Kombes Leonardo Bantah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir Yoshua

Kombes Leonardo Bantah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir Yoshua

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 20 Jul 2022 16:31 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. (Foto: Istimewa
Solo -

Keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat aatau Brigadir J meminta Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan karena disebut melarang peti jenazah Yoshua dibuka. Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang angkat bicara.

"Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal. Itu ya, salah ngikutin informasi-informasi yang nggak benar," kata Leonardo saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Dia juga membantah keluarga Brigadir Yoshua dilarang membuka peti jenazah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," sambungnya.

Lebih lanjut Leonardo mengatakan Brigjen Hendra datang ke rumah duka saat jenazah Brigadir Yoshua sudah dimakamkan. Hendra saat itu datang, jelas Leonardo, untuk melaksanakan upacara dan membantu mutasi adik Brigadir Yoshua ke Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ujar Leonardo.

Pengacara Keluarga Sebut Brigjen Hendra Larang Keluarga Buka Peti Mayat Brigadir Yoshua

Salah seorang pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Pandjaitan, mengatakan soal larangan itu saat ditanya alasan dirinya mendesak Brigjen Hendra dinonaktifkan. Dia menuding Brigjen Hendra melakukan tekanan kepada keluarga Brigadir Yoshua.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.

"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah Kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," ucapnya.




(sip/aku)


Hide Ads