Penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih menimbulkan tanda tanya. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho buka suara terkait polemik pada kasus polisi tembak polisi tersebut.
"Gini, saya berbasis pada teori triangle, triangle itu di sana ada ditemukan barang bukti, korban, dan TKP. Nah barang bukti, korban, dan TKP ini akan mengerucut siapa tersangkanya, karena itu kesimpulan polisi belum kesimpulan akhir, itu prediksi, karena namanya penentuan suatu kasus itu beberapa alternatif itu prediksi," kata Hibnu saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022), dilansir detikNews, Minggu (17/7/2022).
Hibnu selanjutnya menjelaskan mengapa polisi mengambil kesimpulan sementara bahwa kasus polisi tembak polisi ini berawal dari pelecehan seksual. Menurutnya hal itu lantaran ada sejumlah barang bukti yang hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mengerucut dari umum ke khusus, itu kesimpulan sementara yang terus berkembang dari simpulan 1, simpulan 2 sampai simpulan sebenarnya, itu teori triangle dalam teori kriminalistik. Jadi nggak salah, ini masih berkembang, kemudian berkembang lagi terkait pembuktiannya, ada missing link tiga hari, ada HP hilang nggak ditemukan, ada CCTV hilang yang mati, padahal itu bukti-bukti akurat gitu loh. Nah kondisi ini juga menjadikan pemikiran-pemikiran yang bersifat sementara," jelasnya.
Hibnu kemudian membahas terkait kejanggalan yang sempat diungkap beberapa pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya kejanggalan itu yang akhirnya memunculkan potensi adanya upaya menghilangkan barang bukti.
"Iya ada kejanggalan, begitu suatu peristiwa terjadi kenapa nggak langsung diadakan suatu pemeriksaan? Keluarga korban tiga hari setelah terjadi. Nah ini potensi-potensi menghilangkan barang bukti itu kok mungkin ada, gitu loh, hilangkan bukti atau ada skenario tertentu, karena tiga hari itu suatu yang sangat tepat untuk mengumpulkan barang bukti yang terjadi, terbukti ada yang hilang," ujarnya.
Halaman selanjutnya, kebenaran kasus bisa terungkap...
Meski demikian, Hibnu menegaskan kebenaran kasus ini masih bisa terungkap. Dia membeberkan ada tiga faktor penting di balik kasus tersebut yaitu locus delicti (tempat peristiwa), tempus delicti (waktu peristiwa), dan pihak yang terlibat.
"Jadi saya kira tidak ada kesulitan. Kesulitan ada ketika barbuk tadi hilang, hilang itu memang dihilangkan atau faktor 'x' yang kita tidak tahu? Artinya itu butuh ekstra kerja keras pengungkapannya. Karena sekarang itu pembuktian itu kalau sudah ketemu digital forensiknya oh itu akan mudah sekali, CCTV kelihatan, HP, oh itu mudah sekali bongkar itu," jelasnya.
Hibnu pun menyinggung reputasi Kapolri untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi ini.
"Ini reputasi Kapolri untuk ungkap perkara ini. Perkara internal kok, perkara eksternal aja terungkap apa lagi perkara internalnya, kan begitu. Harus terungkap itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu.
Simak Video "Video: Ormas GPK Nyaris Bentrok dengan TNI di Magelang, Berujung Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)