Maling Beraksi 9 TKP Lintas Daerah Diringkus di Rembang

Maling Beraksi 9 TKP Lintas Daerah Diringkus di Rembang

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Kamis, 09 Jun 2022 18:35 WIB
Polres Rembang jumpa pers kasus pencurian, Kamis (9/6/2022).
Polres Rembang jumpa pers kasus pencurian, Kamis (9/6/2022). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng
Rembang -

Pelaku pencurian yang beraksi di lintas daerah diringkus polisi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pelaku seorang pria inisial ZA alias Kancil, warga Kecamatan Sedan, Rembang.

Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengungkapkan, tersangka beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Empat TKP lokasinya di Kabupaten Rembang, sedangkan lima TKP di luar daerah yang berbeda.

Dari sembilan lokasi pencurian, tersangka menggasak beragam barang berharga. Seperti uang tunai jutaan rupiah, sejumlah perhiasan emas, dan beberapa barang elektronik seperti laptop dan ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perhiasan yang dicuri ada gelang emas 10 gram, satu kalung emas seberat 2 gram, dan satu cincin seberat 3 gram. Kalau lima TKP yang luar daerah ada di Wonosobo, Kendal, Jepara, Pati, sama Tuban. Dia ini residivis," terang Tegoeh saat jumpa pers di kantornya, Kamis (9/6/2022).

Sedangkan empat TKP yang lokasinya di Kabupaten Rembang, Tegoeh mengungkapkan, berada di Desa Karanglincak dan Desa Narukan, Kecamatan Kragan; Desa Sluke, Kecamatan Sluke; dan Desa Tireman, Rembang.

ADVERTISEMENT

Tegoeh juga mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mencongkel jendela rumah.

"Yang disasar itu rumah-rumah sepi yang ditinggal pergi pemiliknya. Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, laptop, uang tunai, BPKB, dan ada juga 100 buah buku nikah yang masih kosong (blangko)," imbuhnya.

Tersangka ZA diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.




(rih/dil)


Hide Ads