Sebanyak 11 napi kasus bandar narkoba dipindah dari Lapas Semarang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Rabu (11/5/2022) dini hari. Hal itu sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di lapas.
Berdasarkan siaran pers yang diterima detikJateng dari Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane, menyebutkan pemindahan dilakukan pukul 01.45 WIB terhadap narapidana dengan kategori bandar narkoba yang di antaranya divonis hukuman mulai dari 5 tahun hingga 17 tahun. Mereka dibawa dengan bus untuk ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan.
Para narapidana itu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka kemudian diseberangkan ke Pulau Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat petugas lapas dan anggota kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 11 narapidana tersebut juga sudah melalui pemeriksaan fisik dan penggeledahan serta memastikan berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan telah lengkap.
"Pemindahan narapidana bandar narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas," kata Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, dalam keterangannya tersebut.
![]() |
Tri Saptono menjelaskan pemindahan para narapidana kasus narkoba itu merupakan komitmen memerangi peredaran narkoba. Mereka akan ada dalam pengawasan ketat di lapas dengan tingkat keamanan tinggi.
"Kami komitmen terus memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba," tegasnya.
(rih/ahr)