Seorang driver ojol berinisial AK (25) mengaku menjadi korban kejahatan jalanan atau populer disebut klithih. Ceritanya pun viral di media sosial.
Belakangan diketahui jika kasus tersebut adalah hoax. AK justru memberikan keterangan bohong dan menutupi kejadian sesungguhnya.
AK tampak tertunduk saat rilis kasus berlangsung. Polisi pun memberikan kesempatan kepada AK untuk berbicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AK pun nampak menyesali perbuatannya. Saat berbicara, dia sesekali berhenti karena terisak.
"Alasan saya (mengarang cerita) karena setengah sadar dan saya takut dimarahi istri, saya mengatakan ini korban tindak kejahatan dan pelaku 4 motor berboncengan semua," ucap AK saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Sabtu (16/4/2022).
Peristiwa itu bermula saat AK berkumpul bersama 3-4 rekannya pada Selasa, 12 April sekitar pukul 23.00 WIB. Kala itu AK dan teman-temannya mengkonsumsi minuman keras jenis gedang kluthuk. Saat itulah terjadi keributan antara AK dan AP hingga mengakibatkan AK babak belur.
AK mengaku tidak tahu jika ceritanya dan kondisinya yang babak belur kemudian diposting oleh orang di berbagai akun media sosial. Dia pun meminta maaf kepada publik karena telah menimbulkan kegaduhan.
"Saya ingin meminta maaf kepada semua orang, khususnya pada bapak-bapak karena telah membuat rugi," tutur dia.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kebohongan itu dimulai ketika AK pulang ke rumah dan bertemu M istrinya. Karena masih dalam pengaruh alkohol, AK bercerita jika telah menjadi korban klithih.
Kala itu keduanya pun sepakat tidak melaporkan ke polisi. Namun, kabar bohong itu semakin menyebar ketika AK bercerita ke sesama ojek online hingga akhirnya viral di media sosial.
"Kami tegaskan bahwa karena dia takut dimarahi istri, takut dibilang main-main dan tidak bekerja padahal dia mengonsumsi miras dan terjadi pertengkaran dengan temannya AP. Inilah dijadikan dia sebagai modus untuk membuat cerita, berita bohong kepada istrinya dan rekan-rekan sesama pengemudi ojek online," imbuhnya.
Ade juga menjelaskan, jika antara AK dan AP sebelumnya telah membuat kesepakatan yang isinya menyatakan jika luka yang AK terima akibat dari kejahatan jalanan.
"Kami juga menemukan fakta bahwa ada komunikasi kepada saudara AK dengan AP yang menyatakan bahwa mereka sepakat ini kejadian klithih, kejadian kejahatan jalanan," ujarnya.
Ade menerangkan baik AK maupun AP masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, polisi terus melakukan pendalaman dan akan memproses apabila menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini.
Ade menegaskan jika terbukti, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946, yaitu menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman maksimal 10 tahun.
(ams/ams)