Sebanyak 11 narapidana yang merupakan bandar narkoba di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan dilakukan selain karena kelebihan kapasitas juga untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Hal itu disebutkan dalam siaran pers yang diterima detikjateng hari ini, Sabtu (12/3/2022). Disebutkan dalam siaran pers itu bahwa pemindahan 11 napi tersebut dilakukan secara tiba-tiba pada Jumat (11/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Pemindahan 11 napi bandar narkoba itu menggunakan bus Transpas dengan dikawal oleh petugas lapas dan Polda Jateng.
Para narapidana yang masuk dalam kategori bandar itu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Highrisk Nusakambangan Cilacap. Lapas Karanganyar dikenal memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi (highrisk) dan akses yang terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kalapas Semarang Supriyanto mengatakan, pemindahan 11 napi itu bertujuan untuk pembinaan, keamanan, dan pengurangan kelebihan kapasitas di Lapas Semarang. Selain itu, juga untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas.
"Saat ini penghuni (lapas) mencapai 1.698 narapidana yang terdiri dari napi dan tahanan. Sedangkan kapasitas hunian yang layak adalah 663 orang," kata Supriyanto dalam keterangan persnya, Sabtu (12/3).
Supriyanto menjelaskan, pemindahan napi bandar narkoba ini juga sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju. Tiga kunci yang dimaksud adalah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami tidak main-main, akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Highrisk Nusakambangan jika napi masih bermain narkoba," tegas Supriyanto.
(dil/rih)