Apakah Hari Pahlawan 10 November Libur Nasional? Simak Penjelasannya

Apakah Hari Pahlawan 10 November Libur Nasional? Simak Penjelasannya

Elisabeth Meisya - detikJateng
Selasa, 07 Nov 2023 15:02 WIB
Parade Juang sebagai rangkaian peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Apakah Hari Pahlawan 10 November Libur Nasional? Simak Penjelasannya (Foto: Dok. Dinkominfo Surabaya)
Solo -

Hari Pahlawan merupakan salah satu hari penting nasional yang diperingati setiap tahun pada 10 November. Biasanya sekolah hingga instansi pemerintah memperingati Hari Pahlawan dengan menyelenggarakan upacara.

Hari Pahlawan menjadi hari yang tiap tahun diperingati untuk mengenang peristiwa sejarah Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Momen ini menjadi saat yang tepat untuk masyarakat Indonesia mengenang jasa para pahlawan.

Lantas, apakah Hari Pahlawan 10 November ditetapkan sebagai hari libur nasional? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Hari Pahlawan 10 November Libur Nasional?

Mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah dijelaskan dalam SKB 3 Menteri No 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Dalam surat keputusan tersebut tidak tertulis adanya hari libur nasional pada bulan November.

Merujuk pada SKB tersebut, 10 November merupakan Hari Pahlawan dan tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

ADVERTISEMENT

Dasar Peringatan Hari Pahlawan Bukan Libur Nasional

Berdasarkan laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) peringatan hari pahlawan 10 November memiliki beberapa dasar hukum. Berikut dasar hukum peringatan hari pahlawan 10 November:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  • Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  • Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  • Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur.

Merujuk pada dasar hukum tersebut dan berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959, bahwa Hari Pahlawan pada 10 November bukan termasuk hari libur nasional.

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Meisya peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/ahr)


Hide Ads