Sebuah pabrik garmen di Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara, disebut-sebut bakal berhenti operasional pada tahun ini. Ratusan karyawannya terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz membenarkan informasi yang beredar bahwa perusahaan garmen bernama PT Samwon itu akan menghentikan operasional mulai Agustus 2026.
"(Benar ada 607 karyawan terancam PHK dari penghentian operasional PT Samwon?) Iya itu kami sudah koordinasi. Kami punya Satwas (satuan wilayah), saya minta untuk besok ke lapangan turun memastikan kaitannya PT Samwon itu," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz mengatakan, PT Samwon telah mengalami penurunan kinerja selama beberapa tahun terakhir, mulai sejak pandemi COVID-19.
"Perusahaan itu sudah bermasalah, merugi beberapa tahun belakang. Sudah diusahakan dengan maksimal, yang namanya PHK, tutup, itu alternatif terakhir," ucapnya.
Menurutnya, pihak manajemen telah berupaya mempertahankan usaha dengan mencari buyer atau pembeli baru. Namun langkah tersebut belum mampu membalikkan kondisi perusahaan.
"Semenjak Covid itu sampai sekarang kondisinya pihak perusahaannya sudah berusaha memperbaiki manajemennya, operasionalnya, termasuk untuk pasarnya, tetapi masih mengalami kerugian terus menerus," ujarnya.
Aziz menjelaskan, proses bipartit antara perusahaan dan pekerja juga telah difasilitasi pemerintah. Pembahasan difokuskan untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi apabila penutupan perusahaan benar-benar dilakukan.
"Kemarin sudah dilakukan bipartit dan difasilitasi. Yang paling utama dipastikan dulu terkait hak-hak karyawannya," jelasnya.
Selain mengawal hak pekerja, Disnakertrans bersama pemerintah daerah juga menyiapkan langkah agar ratusan buruh yang bakal terdampak PHK bisa segera memperoleh pekerjaan baru.
"Dinas sudah menginformasikan adanya lowongan-lowongan yang ada di Jepara agar mereka setelah keluar langsung bisa terserap lagi," ucapnya.
"Sudah direncanakan ada fasilitasi untuk diberikan informasi agar bisa mengakses lowongan di perusahaan lainnya," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jateng, Nelson Siahaan, mengatakan pihak perusahaan telah merelokasi pabrik ke Kawasan Industri Batang (KIB).
"Informasinya PT Samwon mengalami kerugian dalam manajemennya, makanya kemudian akan dipindahkan atau relokasi di KITB," kata Nelson saat dihubungi.
Saat ini, kata Nelson, pembahasan masih dilakukan secara bipartit antara perusahaan dan perwakilan pekerja. Sekitar 500-600 anggota KSBSI di perusahaan tersebut ikut didampingi dalam proses negosiasi.
"Tuntutan kami masih tetap 100 persen adanya pemenuhan hak-hak pasca-PHK, baik itu nanti menyangkut kawan-kawan yang berstatus tetap ataupun kontrak, hak-haknya harus diberikan 100 persen," ujar dia.
"Untuk pekerja tetap ada pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya. Sedangkan pekerja kontrak mengejar uang kompensasi sesuai ketentuan," imbuhnya.
