Nasional

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten

Herdi Alif Al Hikam - detikJateng
Jumat, 26 Jun 2026 09:26 WIB
Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok. OJK
Solo -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.

Dilansir detikFinance, pencabutan izin usaha bank tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026. Disebutkan bahwa pencabutan izin itu merupakan bagian tindakan pengawasan oleh OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Jumat (26/6/2026), sejak tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.

Atas hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di sisi lain, OJK mengimbau nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS.



Simak Video "Video Info Keuangan Buat detikers: 4 Pilar Financial Health!"

(dil/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork