Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 mulai banyak dicari oleh para PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Pasalnya, gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap tahun. Tidak heran jika pencarian terkait kapan gaji ke-13 cair 2026 kembali ramai di internet.
Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji di luar gaji bulanan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa gaji ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah kepada aparatur negara serta pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. Tentu dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara juga.
Biasanya, pencairan gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN. Namun, perlu adanya informasi resmi terkait pencairannya. Dengan demikian, ada kepastian ketika menunggu pencairannya nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 ASN 2026 ini dilakukan? Mari simak informasi lengkap jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, Polri, TNI dan pensiunan, di bawah!
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan ketentuan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam peraturan yang sama, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika terjadi keterlambatan, maka gaji diberikan setelah bulan Juni. Dengan demikian, pada intinya, gaji ke-13 diberikan mulai bulan Juni mendatang.
Meski jadwal pencairannya sudah diperkirakan mulai Juni 2026, tidak ada tanggal pasti pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026. Berkaca pada tahun-tahun lalu, memang tidak bisa dipastikan terkait waktu pencairannya. Namun, umumnya gaji ini diterima di awal bulan, jika tidak ada kendala apa pun.
Kendala tersebut bisa dari berbagai hal, seperti kondisi keuangan negara, maupun persyaratan dokumen yang terlambat. Tentu ini bukan suatu hal yang bisa diatasi sendiri, sebab ada berbagai pihak yang andil dalam penyaluran dan bertanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu, menunggu dan memantau informasi resminya menjadi cara yang baik untuk dilakukan.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 ASN 2026?
Sebagai penghargaan, gaji ke-13 ini tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga mencakup sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima pensiun lainnya. Mengacu pada sumber yang sama, pemerintah telah menetapkan kategori penerima gaji ke-13 tahun 2026.
Adapun berikut daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026:
- Aparatur Negara: PNS, CPNS, PPPk, TNI, Polri, wakil menteri, staf khusus, Dewan Pengawas KPK, anggota DPR, hakim, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum, dan lain sebagainya.
- Pensiunan: pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
- Penerima pensiun: penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal, penerima pensiun janda/duda/anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, dan lain sebagainya.
- Penerima tunjangan: penerima Tunjangan Veteran, penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan lain sebagainya.
Selain kategori penerima di atas, PPPK juga mendapat gaji ke-13 setelah masa kerjanya 1 tahun. Bahkan, nonpegawai pun bisa mendapatkannya jika telah memenuhi ketentuan yang ada.
Besaran dan Ketentuan Gaji Ke-13 ASN 2026
Lanjut, nominal gaji ke-13 yang diterima tiap aparatur negara bisa berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga komponen penghasilan masing-masing. Berdasarkan aturan yang sama, besaran gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
Sementara itu, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen gaji ke-13 sedikit berbeda mengikuti ketentuan penggajiannya. Gaji pokoknya sebagai CPNS hanya sebesar 80 persen. Namun, komponen yang lain masih sama.
Lebih lanjut, tunjangan dan insentif di luar poin-poin tersebut tidak masuk dalam komponen gaji ke-13 ASN tahun 2026. Misalnya, insentif kerja, tunjangan bahaya, dan lain sebagainya, tidak masuk dalam komponen gaji ke-13. Oleh karena itu, besaran tunjangan maupun insentif tersebut tidak dihitung dalam gaji ke-13 ya, detikers.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Artinya, penghitungan nominal gaji ke-13 menyesuaikan gaji dan tunjangan yang diterima ASN pada bulan tersebut sesuai jabatan dan ketentuan masing-masing.
Kemudian, dalam PP Nomor 13 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja terkait. Penyalurannya diberikan langsung kepada penerima gaji atau melalui bendahara satuan kerja. Khusus bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen maupun PT Asabri sesuai ketentuan pemerintah.
Demikian itulah informasi lengkap jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 untuk PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, lengkap dengan besaran serta ketentuannya. Semoga bermanfaat ya, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Mardliyyah Hidayati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(sto/ahr)
