PPPK Jangan Panik, Transisi Pembatasan Belanja Pegawai Akan Diperpanjang

Nasional

PPPK Jangan Panik, Transisi Pembatasan Belanja Pegawai Akan Diperpanjang

Anisa Indraini - detikJateng
Jumat, 08 Mei 2026 15:12 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi Pegawai. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Solo -

Aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sempat membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Khawatir bakal dirumahkan atau kena pemangkasan gaji. Pemerintah pun buka suara soal itu.

Diketahui, batasan tersebut akan berlaku mulai tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dilansir detikFinance, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengatakan pelaksanaan aturan tersebut akan diatur melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) dan jutaan PPPK bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut.

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

Penegasan itu dihasilkan dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Rini bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian PAN-RB pada Kamis (7/5) kemarin.

Tito Karnavian mengatakan, masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," kata Tito.

Tito mengatakan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," ujar dia.

Tito menambahkan, pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, didukung oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama ke pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu juga akan disusun kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Hal itu untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," kata Purbaya.




(dil/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads