Gaji ke-13 merupakan bonus tahunan yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Terlebih, bonus ini terdiri dari sejumlah tunjangan yang dapat membantu kebutuhan keluarga hingga kebutuhan pendidikan.
Banyak yang masih bertanya-tanya apakah PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS dalam hal tunjangan ini. Mengingat bahwa status PPPK yang berbasis kontrak sering menimbulkan keraguan terkait hak-hak yang diterima.
Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan yang mengacu pada PP No. 9 Tahun 2026 berikut ini.
Apa Itu PPPK?
Mengacu pada Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimengerti sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Artinya, meskipun tidak berstatus pegawai tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa aparatur negara terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, adapun uraiannya:
"(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e. Pejabat Negara."
Dengan demikian, PPPK memiliki kedudukan yang jelas sebagai bagian dari aparatur negara dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian, serta untuk membantu kebutuhan tertentu, seperti biaya pendidikan atau kebutuhan keluarga.
Dalam Pasal 2 dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada sejumlah pihak yang termasuk ASN. Berikut rinciannya:
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada:
a. Aparatur Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima Pensiun;
d. Penerima Tunjangan..."
Besaran Gaji ke-13
Lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang sama pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan rincian gaji ke-13 bagi aparatur negara telah diatur dalam Pasal 9. Komponen yang diterima dapat berbeda tergantung sumber anggaran, baik dari APBN maupun APBD. Berikut selengkapnya:
Gaji ke-13 dari APBN
Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai di lembaga penyiaran publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat atau jabatan
Gaji ke-13 dari APBD
Sementara itu, bagi PNS dan PPPK di instansi daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
Perlu dicatat, bahwa besaran yang diterima masing-masing aparatur negara akan menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta dikembalikan pada kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Apakah PPPK Menerima Gaji ke-13?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 dan pasal-pasal di dalamnya tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, maka PPPK secara eksplisit disebut sebagai bagian dari aparatur negara yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal ini tercantum dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara. Kemudian, Pasal 3 menegaskan bahwa aparatur negara mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Artinya, karena PPPK disebut langsung dan jelas dalam kategori tersebut, maka PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Saat ini yang ramai diperbincangkan adalah kabar mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah sebelumnya ramai pembahasan soal THR yang telah cair pada minggu pertama puasa.
Berdasarkan laporan pada laman detikFinance, hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Pada konferensi pers di kantornya yang terletak di Jakarta Pusat, ia menyampaikan bahwa keduanya merupakan komponen yang tidak sama.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," tutur Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa untuk gaji ke-13 yang diterima oleh para ASN, memiliki mekanisme yang masih mengikuti pola sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang akan dibayarkan pada pertengahan tahun.
"Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni," tegasnya.
Dengan adanya pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila tidak ada perubahan kebijakan, maka gaji ke-13 ASN, termasuk PPPK tahun 2026 diperkirakan akan cair pada bulan Juni 2026, terpisah dari THR yang telah diberikan pada awal Ramadan 1447 H lalu. Namun untuk kepastian detailnya, termasuk tanggal tetap dari cairnya gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di tahun 2026 masih belum ditetapkan.
Jadi itulah penjelasan mengenai gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK di tahun 2026 menurut PP No. 9 Tahun 2026. Semoga membantu, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(sto/afn)
