Pemprov Ungkap 90 Perusahaan di Jateng Diadukan soal THR Lebaran

Pemprov Ungkap 90 Perusahaan di Jateng Diadukan soal THR Lebaran

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 17 Mar 2026 21:09 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Shutterstock
Semarang -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat sudah ada puluhan laporan yang masuk dalam Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Sudah ada 90 perusahaan diadukan terkait persoalan THR.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis. Ia mengatakan, puluhan perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai sektor, meski mayoritas dari industri manufaktur.

"Total perusahaan yang diadukan ada 90. Terdiri dari perusahaan manufaktur, ada sektor rumah sakit, instansi pemerintah juga," kata Aziz saat dihubungi awak media, Selasa (17/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pihaknya masih melakukan penyaringan, karena dari aduan itu sebagian besar status pekerjanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak. Berdasarkan perundang-undangan, pekerja dengan status PKWT tidak berhak mendapatkan THR apabila masa kontraknya berakhir H-1 Lebaran.

ADVERTISEMENT


"Kalau kontraknya habis dan tidak diperpanjang, memang tidak mendapatkan THR. Tapi tetap ada kompensasi yang harus diberikan, yakni sebesar satu kali upah," jelasnya.

Sementara dari kalangan pegawai pemerintah, Disnakertrans Jateng menerima aduan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, Azis menegaskan persoalan tersebut berada di luar ranah ketenagakerjaan.

"Aduan juga ada dari PPPK paruh waktu, itu bukan karena ketenagakerjaan. Kalau PPPK paruh waktu provinsi itu THR-nya sudah cair per 12 Maret. Sudah diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Tapi ini bukan ranah kami," jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini tim Disnakertrans Jateng masih melakukan verifikasi di lapangan sehingga detail persoalan lainnya juga masih belum bisa diungkap.

"Masih kita sortir, jadi belum bisa kami sampaikan secara rinci," ujarnya.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads