Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS), DOC, resmi menetapkan bea masuk sementara (countervailing duties) atas impor produk sel dan panel surya dari Indonesia sebesar 104,38%.
Dilansir detikFinance dari Reuters, Kamis (26/2/2026), bea masuk sementara itu juga berlaku atas impor produk sel dan panel surya dari India dan Laos. Langkah itu sebagai upaya menekan dampak subsidi pemerintah ketiga negara terhadap produk surya buatan AS.
Dalam lembar fakta yang dirilis DOC, ditetapkan tingkat subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor produk sel dan panel surya dari India, 104,38% dari Indonesia, dan 80,67% dari Laos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DOC beralasan produsen sel dan panel surya yang beroperasi di ketiga negara menerima subsidi dari masing-masing pemerintahnya yang membuat produk AS tidak kompetitif. Hal ini terlihat dari jumlah impor dari ketiga negara ini yang mencapai sekitar US$ 4,5 miliar atau Rp 75,44 triliun, atau hampir dua pertiga dari total impor AS pada 2025.
Kebijakan itu juga melanjutkan tren pengenaan tarif terhadap impor panel surya murah dari Asia selama lebih dari satu dekade, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan asal China.
Diketahui, AS sebelumnya juga sudah mengenakan tarif tinggi untuk produk sel dan panel surya impor dari Malaysia, Vietnam, Thailand dan Kamboja. Imbasnya, impor keempat negara tersebut merosot drastis.
Kini, selain tarif umum, DOC secara khusus juga mengenakan tarif individual untuk produsen asal ketiga negara. Untuk perusahaan asal Indonesia misalnya, AS mengenakan tarif 143,3% untuk PT Blue Sky Solar dan 85,99% untuk PT REC Solar Energy.
Adapun perusahaan India, Mundra Solar, dikenakan tarif 125,87%. Sedangkan perusahaan asal Laos, Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company, dikenakan tarif 80,67%.
Pengumuman ini merupakan tahap pertama dari dua keputusan yang akan diambil dalam kasus perdagangan yang diajukan tahun lalu oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade yang mencakup Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar.
Menurut pengacara utama aliansi, Tim Brightbill, langkah ini sebagai tahap penting untuk memulihkan persaingan yang adil di AS, seraya menegaskan bahwa investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar.
"Para produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar," kata Brightbill dalam pernyataannya.
Sementara itu Departemen Perdagangan AS dijadwalkan akan mengambil keputusan terpisah bulan depan untuk menilai apakah perusahaan-perusahaan dari Indonesia, India, dan Laos ini menjual produk ke pasar AS di bawah biaya produksi.
(dil/apl)
